Pasti kalian pernah berpikir dan ngebayangin jika Ikan Pari yang kulitnya dijual dan dijadikan dompet kulit pari itu ikannya langka dan seharusnya dilindungi serta dijaga kelestariannya. Atau kalian juga mungkin sempat ragu jika kulit ikan pari yang dijadikan tas wanita kulit pari ini adalah produk yang ilegal. Jawabannya, TIDAK.
Perlu kalian ketahui, Ikan Pari yang dilindungi itu cuma ada 1 jenis (the one and only). Ikan pari tersebut adalah Ikan Pari Manta (Manta birostris). Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta. Nah Ikan Pari Manta ini gede banget, lebar tubuhnya dari ujung sirip dada ke ujung sirip lainnya hampir 7 meter bahkan ada yang lebih. Ikan Pari Manta masuk dalam kategori dilindungi karena tingginya kegiatan perikanan dan kondisi laut yang semakin terpolusi, namun rasio kelahiran mereka rendah.

Bahan baku kulit ikan pari yang digunakan Pariradja Stingray Leather adalah legal, dari kulit ikan pari yang tidak dilindungi, alias stok ikannya dilaut sangat melimpah. Dan sebenarnya kulit ikan pari adalah limbah. Limbah dari ikan pari itu sendiri yang hanya diambil dagingnya untuk dikonsumsi (kulit dan ekornya tidak bisa dimakan).
Jenis kulit ikan pari yang kami gunakan menjadi dompet kulit pari asli dan produk-produk lainnya ada 4 jenis. Yaitu Ikan Pari Jantan, betina, batuhalus, dan jenis duri air.
Jadi tidak usah ragu dan bimbang lagi untuk membeli produk dompet kulit ikan pari.